PERINGATAN ISRA MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW
- Details
- Created on 12 March 2021
- Last Updated on 12 March 2021
- Published on 12 March 2021
- Hits: 1045
Kepala Dinas “Pudji Wahju Widodo,” mengadakan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW (27 rajab) 1442 H pada tanggal 12 Maret 2021 pukul 08.30 WIB di ruang pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2020
- Details
- Created on 12 February 2021
- Last Updated on 12 February 2021
- Published on 12 February 2021
- Hits: 1423
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya kami dapat menyelesaikan kewajiban menyusun laporan ini dengan dasar implementasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan ini disusun sebagai bentuk proses pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.
Laporan ini pada Bab I menyampaikan latar belakang, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi serta sistematika penyajian, kemudian pada Bab II yang menggambarkan perencaan strategis dan rencana kinerja yang berisi tentang renstra SKPD, Renja tahun 2020 dan Perjanjian Kinerja tahun 2020 selanjutnya pada Bab III menganalisa akuntabilitas kinerja melalui proses pengukuran capaian kinerja 2020 dan evaluasi analisis capaian kinerja tahun 2020, dan penutup ditambah dengan lampiran – lampiran.
Atas selesainya penyususnan laporan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan sumbang saran, semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang melimpahkan karunia dan anugerah pada kita semua. Tentulah tidak semua yang kami laporkan belum sempurna masih banyak dan kekurangan dan kelemahan, untuk itu kami dengan senang hati mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan lebih lanjut laporan ini.
Demikian akhirnya semoga Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 ini dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terpercaya. Amin.
RINGKASAN EKSEKUTIF
Tantangan sektor pendidikan dan kebudayaan pada masa mendatang adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk semua golongan.
Melalui pelayanan pendidikan dan kebudayaan ada 4 pilar kebijakan yaitu pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan nilai-nilai keagamaan siswa serta pelestarian seni dan budaya.
Dari 4 pilar kebijakan dijabarkan melalui Program dan Kegiatan pada tahun anggaran 2020 melalui Program : 1). Program Pendidikan Anak Usia Dini; 2). Program Pendidikan SD; 3). Program Pendidikan SMP; 4). Program Pendidikan Non Formal; 5). Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan 6). Program Penguatan Karakter Keagamaan yang terdiri dari 25 kegiatan baik bersifat rutin operasional dan kegiatan teknis.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2020 lebih berkonsentrasi pada peningkatan mutu pendidikan, selain peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2020, terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan : 1). Gagal lelang karena tidak terdapat penyedia yang memenuhi kualifikasi, 2). Belum terbitnya Juknis dan waktu pelaksanaan yang mepet 3). Pelaksanaan kegiatan yang dibatalkan oleh Provinsi/Pusat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Demikian pula kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, merupakan penterjemahan upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam memperbaiki pelayanan terutama di bidang pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di Kabupaten Madiun. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk menuju ke arah yang lebih baik.
LAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2020
- Details
- Created on 03 February 2021
- Last Updated on 03 February 2021
- Published on 03 February 2021
- Hits: 5797
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah secara jelas mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan kepada pemerintah daerah. Ketentuan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah jelas dijabarkan, termasuk ketentuan prioritas pelayanan minimal. Sesuai ketentuan tersebut, urusan pendidikan merupakan salah satu pelayanan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
PPDB 2021, USIA 5 TAHUN 6 BULAN BOLEH MASUK SD
- Details
- Created on 21 January 2021
- Last Updated on 21 January 2021
- Published on 21 January 2021
- Hits: 24692
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 persyaratannya tidak jauh berbeda dengan tahun 2020, tetap menggunakan jalur Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
TIGA OPERATOR SMP DAN LIMA SD RAIH PENGHARGAAN TERBAIK
- Details
- Created on 10 December 2020
- Last Updated on 10 December 2020
- Published on 10 December 2020
- Hits: 3888
Mengingat pentingnya data pokok Pendidikan, baik tingkat provinsi maupun Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, karena didalam aplikasi dapodik mempunya data yang lengkap (satu data Indonesia), sehingga dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan mulai dari tingkat Kabupaten/kota sampai nasional.
More Articles...
- APLIKASI E-TATAS, SEKRETARIS MENGADAKAN AUDENSI DENGAN PIHAK SEKOLAH
- SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA TAHUN 2021
- APLIKASI MONITORING UNTUK PERUBAHAN KINERJA DI SEKOLAH
- 5 OKTOBER SEBAGAI HARI GURU INTERNASIONAL
- UPACARA PERINGATAN KESAKTIAN PANCASILA
- APAKAH PENGGUNAAN DANA BOS SUDAH TEPAT SASARAN
- EMPAT PEJABAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN JALANI DIKLATPIM III
- HASIL WEBINER SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS BOS AFIRMASI DAN KINERJA