BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI NON-PNS
- Details
- Created on 17 December 2020
- Hits: 3408
BSU bagi PTK non-PNS di lingkungan kemendikbud adalah pemberian bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan dalam penganan covid-19, yakni diberikan sebanyak satu kali sebesar Rp. 1.800.000,-
Sasaran BSU adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU kemendikbud : warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000,- per bulan.
Mekanismen pencarian BSU Kemendikbud
Informasi pencarian, kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU kemendikbud, bantuan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020. Akses info GTK (info.kemdikbud.go.id) atau PDDikti, ppdikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi status pencarian rekening, dan lokasi cabang bank penyalur.
PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU :
- Kartu tanda penduduk (KTP);
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada;
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dam PDDikti, diberi materi, dan ditandatangni
PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU : PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021
https://www.kemdikbud.go.id