BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA RESMI YANG DIATUR DALAM UU
- Details
- Created on 01 February 2021
- Hits: 16529
Marilah bersama-sama, tanpa mengenal lelah saling mengingatkan untuk selalu berusaha memberi saran dan kritik yang sifatnya membangun kepada generaasi milenial tentang pentingnya penggunaan kalimat bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Selain itu juga mengajak masyarakat untuk selalu berperan aktif berusaha mengkritisi semua kalimat, baik pada papan iklan maupun di media lainnya, hal ini tentu sangat membantu pemerintah dalam mempertahankan, memajukan dan pengembangan penggunaan bahasa Indonesia.
Sebenarnya pelajaran Bahasa Indonesia sudah ada sejak di SD sampai perguruan tinggi, namun ketika harus berhadapan dengan kalimat Bahasa Indonesia yang baik dan benar mereka masih banyak kesulitan.
Kami juga menyadari bahwa artikel dalam website ini pun masih ada banyak kekurangan kekurang khususnya berkaitan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Namun kami tetap berusaha untuk selalu menyempurnakan kalimat-kalimat tersebuut dalam menggunakan standar pedoman kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), adapun penyusunnya adalah badan pengembangan dan pembinaan bahasa yang diterbitkan oleh balai pustaka.
Generasi milenial pada era revolusi industry 4.0 ini telah banyak melakukan kesalahan dalam penulisan kalimat-kalimat dalam media sosial, ya inginnya untuk menyingkat kalimat agar lebih keren atau kelihatan moderen.
Selain itu dimungkinkan ketika menulis kalimat di media sosial dibutuhkan kecepatan, apalagi mereka mempunyai group dan pertemanan yang sangat banyak dan komplek.
Salah satu contoh dalam penulisan di media sosial, secara tidak sadar kalimat tersebut sebenaranya telah menggunakan unsur bahasa asing, yakni on the way (otw) yang artinya dalam sebuah perjalanan atau sedang menuju suatu tempat.
Kesannya cukup keren dan singkat “otw”, namun hal ini lama-lama bisa menjadi bomerang bagi perkembangan kalimat dalam bahasa Indonesia sendiri.
Mengapa demikian ? tentu saja bisa akan menjadi ketetapan atau tambahan dalam kalimat Bahasa Indonesia baru, artinya kalimat pembenaran baru, karena hampir tiap hari selalu digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam menulis di media sosial.
Hal inilah yang tidak kita harapkan, kita harus berusaha seminimal mungkin dalam memerangi adanya tambahan kalimat yang bukan aslinya, dan juga bisa dikatakan dan termasuk dalam kategori menjaga dan melestarikan budaya.
Dilema memang, jaman sudah mengharuskan bertindak lebih cepat agar tidak ketinggalan banyak waktu yang terbuang, namun disisi lain akan mempengaruhi dalam penggunaan dalam bahasa indonesia yang baik dan benar.
Penggunaan kalimat dari bahasa asing tersebut digunakan tidak hanya oleh kaum muda-mudi, namun juga golongan lansia ketika menulis kalimat di media sosial, dan masih banyak contoh-contoh kalimat yang tidak diharapkan dan tentunya ditakutkan akan menjadi sebuah ketetapan baru.
Usaha pemerintah untuk melestarikan penggunaan kalimat bahasa Indonesia yang baik dan benar, mendikbud nadiem Anwar Makarim secara resmi telah meluncurkan uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) adapti merdeka pada tanggal 29 Januari 2021 yang lalu.
Sasaran aplikasi uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) bukan para pelajar saja, namun juga para profesional yang telah diyakini akan menjadi pengguna UKBI Adaptif pada masa yang akan datang, selain itu juga untuk menguji warga negara asing dalam kemahiran berbahasa Indonesia dengan menggunakan jejaring internet (https://ukbi.kemdikbud.go.id).
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa resmi yang diatur dalam pasal 36 Undang-undang Dasar tahun 1945 dan juga dikukuhkan dan diperjelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sudah sepantasnya diposisikan sebagai bahasa yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia, itulah harapannya.
Informasi : kemendikbuud ( berita seputar Madiun, Berita Madiun, dindik Madiun, dikbud madiun )