PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK BOS REGULER
- Details
- Created on 01 March 2021
- Hits: 1216
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- pembayaran honor.