Indikator Kinerja Utama
- Details
- Created on 22 September 2020
- Hits: 2197
Seiring dengan ditetapkannya RPJMD Kabupaten Madiun Tahun 2018- 2023, maka IKU Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengalami perubahan. Untuk tahun 2019 target IKU Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1. Indikator Kinerja Utama dan Target 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
NO |
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA UTAMA |
TARGET | |
2019 | ||||
1 | Meningkatnya akses dan mutu pendidikan | 1 | Rata – rata lama sekolah | 7,60 |
2 | Harapan lama sekolah | 13,14 | ||
3 |
Rata-rata Nilai Ujian Nasional - SD/MI - SMP/MTs |
71,5 52,88 |
||
2 | Meningkatnya nilai-nilai keagamaan siswa | 4 |
Persentase lembaga pendidikan formal yang melaksanakan pendidikan karakter keagamaan |
100 |
3 | Meningkatnya pengembangan dan pelestarian seni budaya | 5 | Persentase Pelestarian Seni dan Budaya | 100 |
Sedangkan dalam Rencana Strategis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023, target Indikator Kinerja pendukung indikator sasaran tahun 2019, adalah sebagai berikut:
Tabel 2.3 Target Indikator Kinerja Pendukung Sasaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019
No | Indikator Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1. | Rata-rata Lama sekolah | Angka Partisipasi Sekolah | 51,89 |
2. | Harapan Lama Sekolah | PAUD | |
3. | Rata-rata Nilai Ujian | ||
Nasional | Angka Partisipasi Kasar | 43,10 | |
- SD/MI | PAUD | ||
- SMP/MTs |
Angka Partisipasi Kasar |
||
(APK) | |||
- SD/MI | 100,00 | ||
- SMP / MTs | 100,00 | ||
Angka Partisipasi Murni | |||
(APM) | |||
- SD/MI | 100,00 | ||
- SMP/MTS | 100,00 | ||
Angka Partisipasi Sekolah | |||
(APS) | |||
- SD/MI | 100,00 | ||
- SMP/MTS | 100,00 | ||
Persentase Guru yg | 96,12 | ||
memenuhi kualifikasi | |||
S1/D-IV |
No | Indikator Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Angka Melanjutkan dari | 97,32 | ||
SD/MI ke SMP/MTs | |||
Angka Melanjutkan dari | 87,00 | ||
SMP/MTs | |||
keSMA/SMK/MA | |||
Angka Kelulusan : | |||
- SD/MI | 100 | ||
- SMP/MTS | 100 | ||
- Paket B/C | 100 | ||
Angka Putus Sekolah |
|||
- SD/MI | 0 | ||
- SMP/MTS | 0 | ||
4. | Persentase lembaga | Rasio tenaga pendidik | 1:3 |
pendidikan formal yang | karakter keagamaan | ||
melaksanakan pendidikan | dengan jumlah kelas | ||
karakter | |||
3. | Persentase Pelestarian Seni | Persentase budaya daerah | 100 |
dan Budaya | yang dikembangkan | ||
Persentase Benda, situs | 100 | ||
dan kawasan Cagar | |||
Budaya yang | |||
dikembangkan |
Untuk mencapai target indikator kinerja utama dan indikator kinerja pendukung IKU pada tahun 2019, telah ditetapkan program dan kegiatan yang termuat dalam APBD TA. 2019 untuk mengimplementasikan dan menjabarkan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019, yaitu:
- Program Pendidikan Anak UsiaDini;
- Program PendidikanSD;
- Program PendidikanSMP;
- Program Pendidikan NonFormal;
- Program Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan;
- Program Manajemen PelayananPendidikan;
- Program Batan OperasionalSekolah;
- Program Pengembangan dan NilaiBudaya.
Strategi implementasi perencanaan strategis setelah penetapan kebijakan dan program kerja organisasi adalah perumusan dan penetapan kegiatan. Penetapan kegiatan merupakan tolak ukur pengukuran pencapaian kinerja suatu organisasi yang dapat diukur secara nyata. Diketahui bersama bahwa tujuan dan sasaran sebagai bagian dari perencanaan strategis adalah merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi. Adapun pencapaian kinerja dapat diukur dengan baik apabila terdapat satuan pengukuran kinerja secara jelas, yang dirumuskan dalam program aksi dan dijabarkan kedalam aktivitas atau kegiatan instansi pemerintah yang disusun dalam dimensi tahunan.
Pengukuran kinerja yang merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator kinerja, melalui system pengumpulan dan pengolahan data, dapat ditentukan kinerja kegiatan dan program serta kebijakan. Penetapan Indikator Kinerja didasarkan pada kelompok menurut input, output, outcomes, benefit dan impact. Kemudian dari indikator tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi baik dalam tahap perencanaan, tahap pelaksanaan ataupun pada tahap setelah selesainya kegiatan.
Pengukuran kinerja dilaksanakan dengan menggunakan dasar penghitungan dari Perjanjian Kinerja (PK) yang merupakan formulasi dari Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) atau Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada tahun yang bersangkutan.